AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK LANJUTAN
MEMAHAMI BASIS KAS VERSUS AKRUAL BASIS PADA AKUNTANSI ANGGARAN Disusun oleh : Eliana SE. M, Si SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SABANG(STIES) BANDA ACEH 2020 BAB I, PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju akrual (cash toward acrual) yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun, penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja be