AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK LANJUTAN
MEMAHAMI BASIS KAS VERSUS AKRUAL BASIS PADA AKUNTANSI ANGGARAN
Disusun oleh : Eliana SE. M, Si
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SABANG(STIES)
BANDA
ACEH 2020
BAB I,
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju
akrual (cash toward acrual) yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan
transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan
asset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun, penerapan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dilaksanakan paling lambat 5 tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan yang menganut basis akrual secara penuh, yang menggantikan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual menurut PP Nomor 24 Tahun 2005
tersebut akan dimulai pada tahun 2015. Ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010 maka
penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai
landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban
untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini
sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan
bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun
dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1)
PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis
Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari BPK.
Dengan demikian pada saat ini merupakan
masa persiapan dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan
penggunaan basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI
SUMBER: ELIANA,.S.E.M.Si
Comments
Post a Comment