AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK LANJUTAN


MEMAHAMI BASIS KAS VERSUS AKRUAL BASIS PADA AKUNTANSI ANGGARAN


Disusun oleh : Eliana SE. M, Si










SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SABANG(STIES)
BANDA ACEH 2020










BAB I,
PENDAHULUAN


  1.1 Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menganut basis kas menuju akrual (cash toward acrual) yaitu menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun, penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menganut basis akrual secara penuh, yang menggantikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 tersebut akan dimulai pada tahun 2015. Ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.
Dengan demikian pada saat ini merupakan masa persiapan dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.


SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI
                                                
                                           MEMAHAMI BASIS KAS VERSUS AKRUAL BASIS PADA AKUNTANSI ANGGARAN

SUMBER: ELIANA,.S.E.M.Si


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Lembaga Keuangan Syariah

Makalah Algoritma Pencarian Google Dasar

Makalah Pengaruh Lingkungan Terhadap Manajemen