Modul Hukum Bisnis
SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibuat penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Unsur dari definisi tersebut:
- Aturan tentang tingkah laku masyarakat
- Dibuat oleh yang berwenang/berwajib
- Berisi perintah atau larangan
- Bersifat memaksa
Sistematika Hukum Perdata |
- Hukum Perdata: hukum yang mengatur hubungan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diselenggarakan sesuai hematnya sendiri (Cansil).
- Hukum Perdata: rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum lain yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut (Komariyah)
- Hukum Perdata Material: segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan dalam, masyarakat dan kepentingannya dari tiap-tiap orang yang bersangkutan.
- Hukum perdata terdiri dari 4 Kitab/Buku:
Buku
- I: Orang, memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
- II: Perihal Benda, memuat hukum kebendaan dan warisan
- III: Perihal perikatan, memuat hukum kekayaan yang mengenal hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang/pihak tertentu.
- IV: Perihal Pembuktian dan Daluwarsa, memuat alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hukum.
- Hukum Perdata Formal: peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan, mempertahankan dan memelihara hukum perdata material dalam praktik.
- Hukum Acara Perdata: cara-cara orang untuk mempertahankan hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau pengadilan.
- Bagaimana suatu perkara diajukan ke pengadilan
- Cara pemeriksaan perkara di pengadilan sampai dengan vonis
- Cara menjalankan putusan hakim
Untuk lebih lengkapnya silahkan di download disini :
Modul Hukum Bisnis
*) Sumber :UNY - isroah@uny.ac.id
Comments
Post a Comment