KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN,AKUNTANSI PERPAJAKAN

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


  • Pengertian dan Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunkan sebagai tanda pengenal diri .

  • Cara Memperoleh NPWP

Setiap Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak untuk di catat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP.



SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI :
PPT



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Lembaga Keuangan Syariah

Makalah Pengaruh Lingkungan Terhadap Manajemen

SIKLUS AKUNTANSI TAHAP PENGIKTISARAN,PENGANTAR AKUNTANSI