KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN,AKUNTANSI PERPAJAKAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
- Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunkan sebagai tanda pengenal diri .
- Cara Memperoleh NPWP
Setiap Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak untuk di catat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI :
Comments
Post a Comment