AQAD SALAM, PERBANKAN SYARIAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Akad Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari(advanced
payment atau forward buying atau future sales
)dengan harga, spesifikasi,
jumlah, kualitas, dan
tanggal dan tempat
penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya
dalam perjanjian.Barang yang diperjual
belikan belum tersedia pada
saat transaksi dan harus
diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barangyang dapat diperkirakan dan diganti
sesuai berat, ukuran, dan
jumlahnya) lainnya.
Barang-barang
non-fungible seperti
batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang
merupakan barang langka tidak dapat dijadikan obyek salam (Al-Omar dan Abdel-Haq,1996).
Risiko terhadap barang yang diperjual belikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.Salam diperbolehkan oleh Rasululluah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang
memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya
sampai waktu panen tiba.
Setelah pelarangan riba, merekatidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk pertaniannya di muka.Sama halnya dengan para pedagang arab yang biasa mengekspor barang ke wilayah lain dan mengimpor barang lain untuk keperluan negerinya. Mereka membutuhkan modal untuk menjalankan
usaha perdagangan ekspor-impor itu. Untuk kebutuhan modal perdagangan ini, mereka tidak dapat lagi meminjam dari para rentenir setelah dilarangnya riba
Oleh sebab itulah, mereka diperbolehkan
menjual barang di muka.Setelah
menerima pembayaran tunai tersebut, mereka dengan mudah dapat menjalankan usaha perdagangan mereka. Salam
bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima
pembayaran di muka. Salam juga
bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih
murah dar ipada harga dengan
akad tunai.Transaksi salam sangat populer pada jaman Imam Abu Hanifa (80–150
AH / 699–767)1
Comments
Post a Comment