AQAD SALAM, PERBANKAN SYARIAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Akad Salam

Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari(advanced payment atau forward buying atau future sales )dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.Barang yang diperjual belikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barangyang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya.

Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan obyek salam (Al-Omar dan Abdel-Haq,1996).
Risiko terhadap barang yang diperjual belikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.Salam diperbolehkan oleh Rasululluah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba. Setelah pelarangan riba, merekatidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk pertaniannya di muka.Sama halnya dengan para pedagang arab yang biasa mengekspor barang ke wilayah lain dan mengimpor barang lain untuk keperluan negerinya. Mereka membutuhkan modal untuk menjalankan usaha perdagangan ekspor-impor itu. Untuk kebutuhan modal perdagangan ini, mereka tidak dapat lagi meminjam dari para rentenir setelah dilarangnya riba
Oleh sebab itulah, mereka diperbolehkan menjual barang di muka.Setelah menerima pembayaran tunai tersebut, mereka dengan mudah dapat menjalankan usaha perdagangan mereka. Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka. Salam juga bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dar ipada harga dengan akad tunai.Transaksi salam sangat populer pada jaman Imam Abu Hanifa (80–150 AH / 699–767)1


SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI :

AQAD SALAM

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Lembaga Keuangan Syariah

Makalah Algoritma Pencarian Google Dasar

Modul Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan