DASAR-DASAR PERPAJAKAN,AKUNTASI PERPAJAKAN
Definisi Pajak
Menurut UU NO. 28 (2007) tentang perpajakan- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan,
- Yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
- Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan,
- Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Comments
Post a Comment