DASAR-DASAR PERPAJAKAN,AKUNTASI PERPAJAKAN

Definisi Pajak

Menurut UU NO. 28 (2007) tentang perpajakan

  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan,
  • Yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
  • Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan, 
  • Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI :

PPT

SUMBER: ELIANA,.S.E.M.Si

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Lembaga Keuangan Syariah

Makalah Pengaruh Lingkungan Terhadap Manajemen

SIKLUS AKUNTANSI TAHAP PENGIKTISARAN,PENGANTAR AKUNTANSI