SISTEM KEUANGAN SYARIAH, PERBANKAN SYARIAH
Pendahuluan
Islam memandang harta sebagai amanah
yang dititipkan Allah SWT kepada manusia untuk dapat digunakan bagi kebaikan
dan manfaat yang seoptimal mungkin. Sebab itu, harta juga merupakan ujian
keimanan bagi manusia. Kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada
kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara
mutlak. Saat manusia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus
didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah (Nurhayati &
Wasilah, 2009).
Karena harta
berpotensi mendatangkan kemanfaatan, sebaiknya manusia tidak menggunakan alasan
zuhud yang tidak tepat atau qana’ah yang salah paham karena pada dasarnya harta
itu baik, mulia dan indah. Islam menganjurkan kita untuk bersikap seimbang
terhadap dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 28:77:
“Dan carilah (pahala)
negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi
janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang
lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat
kerusakan.”
Tanpa harta,
kemiskinan bisa mewabah. Dan jika hal ini dibiarkan, secara lambat namun pasti
kemiskinan akan membahayakan akidah dan keimanan. Nabi SAW pernah bersabda, “Kemiskinan
hampir-hampir mendekatkan orang kepada pengingkaran terhadap Islam (kekufuran).
Oleh karena itulah beliau menganjurkan ummat-nya untuk berdo’a, “Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari kefakiran dan kukufuran (HR An-Nasa’i).” Tidak hanya
itu, bila umat Islam minim harta atau tidak amanah dalam mengelola harta yang
dititipkan Allah swt, maka dakwah Islam pun akan terhambat. Masjid akan kumuh
dan kotor karena tidak ada biaya perawatan, yatim-piatu akan terlantar karena
tidak ada donasi yang cukup untuk pembinaan, buta huruf Qur’an akan merajalela
karena tidak ada yang mampu membayar gaji guru dan mencetak mushaf, pesantren
tidak terjamah tekonologi karena tidak mampu membeli komputer, dan
dampak-dampak menyedihkan lainnya (Antonio, 2010). Dalam bab ini, insya Allah
Anda akan diajak untuk memahami bagaimana konsep perolehan, pemeliharaan dan
penggunaan harta menurut Islam serta bagaimana Islam mengatur transaksi yang
sesuai dengan syariah-nya
Comments
Post a Comment