SISTEM KEUANGAN SYARIAH, PERBANKAN SYARIAH


Pendahuluan

Islam memandang harta sebagai amanah yang dititipkan Allah SWT kepada manusia untuk dapat digunakan bagi kebaikan dan manfaat yang seoptimal mungkin. Sebab itu, harta juga merupakan ujian keimanan bagi manusia. Kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat manusia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah (Nurhayati & Wasilah, 2009).

Karena harta berpotensi mendatangkan kemanfaatan, sebaiknya manusia tidak menggunakan alasan zuhud yang tidak tepat atau qana’ah yang salah paham karena pada dasarnya harta itu baik, mulia dan indah. Islam menganjurkan kita untuk bersikap seimbang terhadap dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 28:77:


“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”

Tanpa harta, kemiskinan bisa mewabah. Dan jika hal ini dibiarkan, secara lambat namun pasti kemiskinan akan membahayakan akidah dan keimanan. Nabi SAW pernah bersabda, “Kemiskinan hampir-hampir mendekatkan orang kepada pengingkaran terhadap Islam (kekufuran). Oleh karena itulah beliau menganjurkan ummat-nya untuk berdo’a, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran dan kukufuran (HR An-Nasa’i).” Tidak hanya itu, bila umat Islam minim harta atau tidak amanah dalam mengelola harta yang dititipkan Allah swt, maka dakwah Islam pun akan terhambat. Masjid akan kumuh dan kotor karena tidak ada biaya perawatan, yatim-piatu akan terlantar karena tidak ada donasi yang cukup untuk pembinaan, buta huruf Qur’an akan merajalela karena tidak ada yang mampu membayar gaji guru dan mencetak mushaf, pesantren tidak terjamah tekonologi karena tidak mampu membeli komputer, dan dampak-dampak menyedihkan lainnya (Antonio, 2010). Dalam bab ini, insya Allah Anda akan diajak untuk memahami bagaimana konsep perolehan, pemeliharaan dan penggunaan harta menurut Islam serta bagaimana Islam mengatur transaksi yang sesuai dengan syariah-nya


SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI :

SISTEM KEUANGAN SYARIAH

SUMBER : ELIANA,.S.E.M.Si

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Lembaga Keuangan Syariah

Makalah Algoritma Pencarian Google Dasar

Modul Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan